Skip to content

Breaking News: 14 Santriwati Jadi Korban Cabul dan Persetubuhan Pengasuh Pesantren

Tampang Wildan Mashuri, Pemerkosa Belasan Santriwati di Batang dengan Modus 'Karomah' [foto asset: gonews]
Tampang Wildan Mashuri, Pemerkosa Belasan Santriwati di Batang dengan Modus 'Karomah' [foto asset: gonews]

Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang gonews.co, dengan Judul: Cabuli 14 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Batang Modus Janjikan Berikan ‘Karomah’

3 comments

Tinggalkan Balasan