Assalamu’alaikum wr. wb.
Pak Ustadz, belakangan ini, kerap terdengar kabar perempuan bersuami berbuat serong dengan laki-laki lain. Bahkan, tak jarang yang sampai berbuat di luar batas. Pertanyaan saya, bagaimana jika dari pergaulan terlarang itu, si istri sampai hamil dan melahirkan anak? Kepada siapa anak itu dinasabkan? Mohon penjelasan hukumnya, Ustadz. Terima kasih. Wassalamu’alaikum wr. wb.
(Hamba Allah, Tangerang)
=====
Breaking News: 14 Santriwati Jadi Korban Cabul dan Persetubuhan Pengasuh Pesantren
Jawaban:
Saudara Penanya yang budiman, terima kasih atas pertanyaannya. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Dalam salah satu kitabnya, Imam an-Nawawi ulama madzhab Syafi’i telah menjelaskannya. Jika ada seorang perempuan bersuami, kemudian hamil yang mungkin pula disebabkan oleh laki-laki selain suaminya, maka ketika anak itu lahir dinasabkan kepada suaminya.
وان اشتركا في وطئها في طهر فأتت بولد يمكن أن يكون منهما لحق الزوج لان الولد للفراش
Artinya, “Jika ada dua orang laki-laki (suami sah dan selingkuhan istri) yang bersama-sama menggaulinya (istri tersebut) dalam keadaan suci, kemudian si istri hamil (dan melahirkan) anak yang dimungkinkan anak itu berasal salah satu dari kedua laki-laki tadi, maka anak tersebut dinasabkan kepada suami sahnya, sebab ada hadis, ‘Anak itu milik si empunya ranjang,’ (HR. al-Bukhari-Muslim).” (Imam an-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz XVII/410).
Kasus Cabul di Pesantren, Ini yang Bakal Dilakukan Kemenag
Pendapat di atas juga sejalan dengan pendapat al-Qalyubi. Disampaikannya, seorang perempuan yang sudah menikah alias sudah bersuami, kemudian hamil dan melahirkan, maka anaknya itu milik suaminya.
وَإِنْ كَانَتْ مُزَوَّجَةً فَالْوَلَدُ لِلزَّوْجِ
Artinya, “Jika si perempuan bersuami, (kemudian melahirkan anak), maka anak itu milik suaminya,” (Lihat: Hasyiyat Qalyubu wa ‘Umairah, juz III/17).

2 comments