Skip to content

TPG Nantinya Resmi Dihapus, Bagaimana Nasib Guru Sertifikasi?

Gambar Ilustrasi Guru
Gambar Ilustrasi Guru

Nusantara Mails | TPG nantinya resmi dihapus di tahun 2023 ini pasalnya untuk tunjangan aka nada skema baru tunjangan profesi guru 2023 yang wajib guru ketahui.

Berkutat dengan TPG tak jauh dengan bahasan tunjangan yang dimana hal tersebut merupakan sumber tambahan pendapatan seorang guru selain gaji pokoknya.

Di tahun 2023 ini TPG nantinya resmi dihapus dengan menghadirkan skema baru tunjangan profesi guru tahun 2023.

Cara Membuat Soal Matematika SD/MI dan Contoh Soal Terbaru

Sebagai penyikapan rencana pemerataan kesejahteraan guru yang dimana guru sertifikasi dan non sertifikasi akan sama-sama tetap menerima TPG.

Apakah hal tersebut merupakan sebuah solusi yang baik bagi guru kedepannya atau malah sebaliknya?

Untuk lebih jelasnya mari simak penjelasan berikut terkait TPG nantinya resmi dihapus dengan menghadirkan skema baru tunjangan profesi guru tahun 2023.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait TPG nantinya resmi dihapus dengan menghadirkan skema baru tunjangan profesi guru tahun 2023.

TPG Nantinya Resmi Dihapus Skema Baru 2023
Skema baru untuk tunjangan sertifikasi guru, tunjangan guru swasta non sertifikasi, pengganti TPG, aturan RUU Sisdiknas dan jadwal pencairan sertifikasi.

Akhirnya Mendikbud Nadiem menjelaskan skema baru tunjangan profesi guru/sertifikasi guru 2023 tanpa sertifikasi di RUU Sisdiknas, untuk guru PNS dan non ASN.

Tunjangan profesi guru/sertifikasi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Guru Profesional, Pengertian, Kode Etik, Peran dan Tugas

TPG dikenal sebagai salah satu komponen yang menjamin kesejahteraan guru. Maka tak heran TPG membuat banyak orang berlomba-lomba jadi guru.

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang tenaga pendidik (tendik) wajib untuk mengikuti pendidikan profesi guru agar mendapatkan sertifikasi pendidik.

Adapun sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional sesuai aturan perundang-undangan.

Saat ini tengah santer kabar mengenai tunjangan profesi guru bakal dihapus. Hal itu terlihat dari pasal TPG yang tak ada dalam RUU Sisdiknas tersebut.

2 comments

Tinggalkan Balasan