Beredar Foto Cakada Kaur Bagi Amplop Ke Warga Di Pantai, Ancaman Pidana Penjara 36 Bulan Menanti

Bagi amplop kepada masyarakat di salah satu pantai oleh Cakada.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Beredar foto salah satu Calon Kepala Daerah (Cakada) di Kabupaten Kaur bagi-bagi amplop kepada emak-emak di pantai di Kecamatan Tetap.

Diduga kuat, amplop yang dibagikan berisi uang tunai. Meskipun belum diketahui jumlah uang dalam amplop, namun informasi yang beredar uang berjumlah Rp 20.000 untuk satu amplopnya.

Beredarnya foto bagi-bagi amplop oleh Cakada di Kaur ini menjadi tantangan uji nyali Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang menjadi Lokasi Kasus (Lokus) bagi amplop tersebut.

Baca Juga : 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota pada pasal 187A jelas bagi-bagi amplop (uang) dipidana.

Ancaman sanksi pidana pasal 187A ayat (1) tidak main-main. Sanksi berupa penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemiih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pasal 73 ayat (4), dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling rendah Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”.

Pada ayat (2) “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melaukan tindakan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud ayat 1)”.

Dengan beredarnya foto bagi-bagi amplop oleh Cakada ini, Panwascam ditantang untuk berani membuat Form A temuan dilapangan untuk diteruskan ke proses lebih lanjut.

Selain itu, bagi-bagi amplop yang diduga berisi uang ini bisa juga masuk ke kategori pelanggaran administrasi dengan sanksi berat hingga diskualifikasi sebagai kontestan.

“Ada foto bagi amplop oleh Cakada di kawasan pantai. Jika ini benar, maka bisa masuk ke ranah tindak pidana pemilu. Namun, harus ada bukti kuat serta saksi yang jelas,” ungkap Abusan Fahliandi (41).(yti)

Follow Nusantara Mails di Google News