KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Kampanye merupakan bagian dari kegiatan yang bertujuan menyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program pembangunan daerah oleh Pasangan Calon (Paslon).
Tidak jarang terjadi permasalahan saat kampanye, salah satunya adalah pelanggaran kode etik. Saat kampanye pemilu, seringkali melibatkan anak-anak. Tidak hanya diajak menghadiri kegiatan orasi politik, anak juga diajak mengikuti konvoi beramai-ramai yang rentan terhadap bentrokan.
Setiap anak memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990 tentang Penetapan Berlakunya Konvensi Hak-Hak Anak di Indonesia, hak anak pada prinsipnya memuat 4 kategori hak anak yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Hak terhadap kelangsungan hidup
2. Hak terhadap perlindungan
3. Hak untuk tumbuh kembang
4. Hak untuk berpartisipasi
Di antara empat kategori hak tersebut, merupakan elemen dasar yang harus didapatkan oleh anak. Untuk itu, jika terdapat pelaksanaan kampanye yang melibatkan anak dalam kegiatan kampanye politik akan muncul berbagai akibat hukum.
Baca Juga :
Hal tersebut dikarenakan dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.
Pelibatan anak dalam kegiatan kampanye melanggar undang-undang dimana anak harus dilindungi dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.
Mengutip, pada Pasal 1 angka 34 UU Pemilu dijelaskan bahwa kualifikasi pemilih adalah warga negara Indonesia yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Berdasarkan undang-undang tersebut, maka anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan.
Kemudian, Pasal 15 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk dilibatkan dalam kampanye Pemilu.
Setiap pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu yang mengikutsertakan anak dalam kampanye pemilu dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak denda Rp12 juta.
Pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye kerapkali terjadi. Pemerintah, aparat penegak hukum dan penyelenggara Pemilu dituntut lebih cermat dan tegas memberi sanksi kepada Cakada yang melibatkan anak-anak.
“Pengawasan saat kampanye perlu ditingkatkan dalam pencegahan melibatkan anak-anak. Jika ada pelibatan anak, maka wajib ditangani serius,” ungkap Indahman (37).(yti)