KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu melalui panitera kembali bersurat ke Pemda Kaur terkait belum dilaksanakannya putusan hakim terhadap gugatan SK pengangkatan Kades Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning.
Surat dengan nomor 187/PAN.PTUN.W5-TUN4/HK2.7/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023 memerintahkan terhadap tergugat dalam hal ini Pemda Kaur mengeksekuso putusan hakim tersebut.
Berdasarkan surat penetapan hakim nomor 11/G/2022/PTUN.BKL telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan amar putusannya.
Baca Juga :
Tangkap Buronan Korupsi Dana Covid-19 Ini, Kejari OKU Selatan Siapkan Hadiah Rp 10 Juta
Dalam putusannya majelis hakim mengadili sebagai berikut :
Dalam Penundaan :
Menolak permohonan penundaan objek sengketa yang diajukan oleh penggugat. Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima.
Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal keputusan Bupati Kaur nomor 188.4.45.01 tahun 2022 tentang pemberhentian, pengesahan dan pengangkatan kepala desa dalam Kabupaten Kaur tahun 2022 sebagaimana lampiran II.
Memerintahkan tergugat mencabut keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45.01 tahun 2022 tentang pemberhentian, pengesahan dan pengangkatan kepala desa dalam Kabupaten Kaur tahun 2022 sebagaimana lampiran II pada urut 8 Kepala Desa Beriang Tinggi Atas nama Tambang Bugianto dan Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 254.000.
Terpisah, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur, Asdyarman, S. Sos dikonfirmasi via Whatsapp mengatakan, Dinas PMD sudah menggelar rapat bersama pihak terkait.
“Silakan konfirmasi ke Kabag hukum Pemda Kaur, karena itu masih kewenangan Kabag Hukum, Dinas PMD belum berani memberikan keterangan apapun terkait surat dari PTUN tersebut,” ucapnya.(yti)

2 comments