Skip to content

Tangkap Buronan Korupsi Dana Covid-19 Ini, Kejari OKU Selatan Siapkan Hadiah Rp 10 Juta

DPO Kejari OKU Selatan dalam kasus korupsi dana Covid-19 tahun 2022.(foto: detik.com)

OKU SELATAN || NUSANTARAMAILS.COM – Bagi masyarakat yang berhasil menangkap Daftat Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi dana Covid-19 yang merugikan negara mencapai Rp 1,3 miliar siap-siap mendapat hadiah uang tunai Rp 10 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengumuman sayembara bagi masyarakat yang menangkap DPO tersebut.

Adapun DPO kasus korupsi dana Covid-19 ini yakni, Leksi Yandi bin Kusnadi. DPO ini kabur setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari OKU Selatan.

Melansir laman detik.com, Leksi Yandi beralamat di Jalan Pamdawa Lorong Nakula No.04 RT 07 RW 02, Kelurahan 2 Ilir,Kecamatan Ilir Timur 2, Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).

Dengan Ciri-ciri khusus :
– Tinggi badan 168 cm
– Warna kulit putih/kuning langsat
– Bentuk muka oval
– Bentuk badan gempal berisi.

Baca juga : 

Empat Posisi Hubungan Intim Saat Hamil Yang Aman

Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-05/L.6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 20 Januari 2023 dan surat penetapan tersangka nomor: TAP – 1755/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023, Leksi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun anggaran 2022.

Apabila masyarakat mengetahui keberadaan orang tersebut agar segera menghubungi Call Center Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan di nomor 0811-7307 -655 atau 0822-8004-8904

Bagi yang memberikan informasi akurat akan diberikan imbalan dan diberikan setelah DPO tertangkap sesuai informasi yang diberikan. Reward uang tunai sebesar Rp 10.000.000.

“Ya kita beri imbalan dan fokusnya untuk penangkapan DPO, bukan yang lain,” tegas Kajari OKU Selatan, Adi Purnama, Rabu (4/10/2023) dikutip detik.com.

Dikatakan Adi, tersangka merupakan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19, Leksi Yandi yang merugikan negara Rp 1,3 miliar.

Lihat Juga : 

Mitos Atau Fakta, Ini Enam Manfaat Menyusui Suami Jelang Tidur

“Sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun selalu mangkir. Sedangkan rekannya Fitri Kurniawan telah lebih dulu dilakukan penahanan secara koperatif menjalani serangkaian proses hukum,” katanya.

Buronan ini melarikan diri dari penyidik. Tindakannya yang tidak kooperatif tersebut membuat penyidik geram dan menggelar sayembara berhadiah kepada masyarakat di Indonesia yang berhasil menangkapnya.(yti/detik.com)

One comment

Tinggalkan Balasan