SURABAYA || NUSANTARAMAILS.COM – Dinas Pendidikan (Dindik) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewanti-wanti bagi sekolah negeri dan swasta dalam peruntukan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Anggaran dana BOS itu ketika sudah di cairkan, pihak sekolah negeri maupun swasta dapat langsung menggunakan yang diperuntukkan kebutuhan pengembangan pembelajaran.
Peruntukan tersebut untuk membayar listrik, air, meningkatkan kesejahteraan guru honorer, dan operasional sekolah. Sehingga dana BOS juga dapat membayar para guru bagi sekolah swasta. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Pemkot Surabaya, Yusuf Masruh, Kamis (5/10/2023).
Sedangkan, lanjut kata Yusuf, penerimaan dana BOS sekolah negeri dan swasta harus sesuai jumlah murid yang ada.
“Itu harus sesuai jumlah siswa-siswi terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik), kita data pada Dapodik,” jelasnya.
Penggunaan dana BOS yang diterima sekolah negeri dan swasta, kembali Yusuf menyebut, menyesuaikan jumlah siswa-siswi. Bahkan jumlah dana BOS yang diterimanya tidak boleh kurang dan lebih murid itu.
Baca Juga :
Belum Laksanakan Putusan Hakim, PTUN Surati Pemda Kaur Soal Gugatan SK Kades Beriang Tinggi
Misalnya, siswa-siswi berjumlahkan ada beberapa puluhan anak, maka sekolah negeri dan swasta pun yang mengusulkan dana BOS itu harus sesuai jumlahnya.
Tetapi, saat sekolah negeri dan swasta mengusulkan dana BOS tak sesuai jumlah siswa-siswi. Tentu tidak diperbolehkan.
“Ya, ora oleh (tidak boleh) ada sekolah mengusulkan dana BOS, lalu jumlah anak didik lebih atau tidak sesuai data Dapodik,” tegas Yusuf Masruh.
Dengan begitu, sambung dia, jumlah siswa-siswi harus sesuai Dapodik untuk penerimaan dana BOS, itu baik sekolah negeri maupun swasta.
“Kalau sampai lebih, ya tidak boleh. Harus sesuai data siswa dan atau Dapodik nya,” pesan Yusuf. (fzi)

One comment