Tidak ada perpanjangan atau penerbitan izin baru terhadap perusahaan tersebut. Sehingga, perlu dikaji ulang keabsahan aktivitas perusahaan tersebut.
“Dokumennya lengkap dan berstempel basah yang ditandatangani oleh Bupati Kaur saat itu,” ujar Ahmad Kudsi dalam konfrensi persnya.(yti)

Leave a comment