“Ya, beberapa kali memalsukan tanda tangan. Terkait hal itu sudah saya sampaikan ke Pak Camat. Dan bahkan sudah diakui oleh Sekdes sendiri dihadapan Pak Camat, Kapolsek, Danramil, dan Sekcam,” jelasnya dikutip Radar Kudus.
Pemalsuan tanda tangan sendiri tergolong dalam bentuk pemalsuan surat, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.
Revisi UU Desa Disinyalir Rawan Transaksi Politik dan Buka Kran Baru Korupsi
Meski demikian, sejauh ini pihaknya belum pernah melaporkan Suraji ke kepolisian terkait hal tersebut.

One comment