Wita menambahkan, belakangan masyarakat memang menuntut Sekdes Asemrudung itu dicopot.
Hal itu disampaikan masyarakat saat protes di depan balai desa pada Rabu (5/7/2023) lalu.
Meski begitu, Wita belum mengusulkan pencopotan Suraji pada Camat Geyer Oetojo. Wita memilih menunggu masyarakat sendiri yang membuka dugaan pelanggaran itu.
Namun, bila berkaca pada Undang-Undang No 06 Tahun 2014, sebenarnya pihak desa bisa memberhentikan perangkat desa.
Melalui surat yang ditetapkan kepala desa setelah berkonsultasi dengan camat atas nama bupati atau walikota.

One comment