Skip to content

Akui Selewengkan Dana BUMDes dan Palsukan Tandatangan Kades, Sekdes Ini Terancam Pidana dan Dipecat

Warga Desa Asemarudung Kecamatan Geyer Oetojo tuntut Sekdes di copot dari jabatannya (foto: Radar Kudus)

Wita menambahkan, belakangan masyarakat memang menuntut Sekdes Asemrudung itu dicopot.

Hal itu disampaikan masyarakat saat protes di depan balai desa pada Rabu (5/7/2023) lalu.

Meski begitu, Wita belum mengusulkan pencopotan Suraji pada Camat Geyer Oetojo. Wita memilih menunggu masyarakat sendiri yang membuka dugaan pelanggaran itu.

Namun, bila berkaca pada Undang-Undang No 06 Tahun 2014, sebenarnya pihak desa bisa memberhentikan perangkat desa.

Melalui surat yang ditetapkan kepala desa setelah berkonsultasi dengan camat atas nama bupati atau walikota.

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan