Skip to content

Tidak Mampu Tunjukkan Empat Dokumen Ini, Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Konsumen Bisa Dipidana

Foto : screenshot vidio perampasan/penarikan mobil suzuki carry milik Nusardi.

NUSANTARAMAILS.COM – Aksi brutal penagih hutang alias debt collector atau dikenal dengan istilah lain Mata Elang kerap membuat resah masyarakat. Ulah debt collector yang melakukan pembegalan, perampasan, perampokan dan aksi onar lainnya yang berlabel debt collector.

Tidak sedikit pula banyak oknum yang mengaku-ngaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan. Untuk menghadapi penagih hutang ini tidak perlu menggunakan otot.

Ada empat syarat bagi debt collector untuk menjalankan tugasnya. Dalam menagih hutang, debt collector mestinya menghindari tekanan bersifat fisik atau verbal.

Jika melanggar, debt collector bisa menerima sanksi pidana atau sosial, dan hal tersebut dapat memperburuk citra perusahaan pembiayaan.

Ramalan 12 Zodiak Minggu, 25 Juni 2023, Banyak Hal Tak Terduga

Dalam pelaksanaannya, ada beberapa dokumen yang harus dibawa debt collector atau juru tagih saat bertugas.

2 comments

Tinggalkan Balasan