Skip to content

12 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dinas Pertanian Kaur, Kadis-Pejabat Fungsional hingga Konsultan

Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 huruf (a) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan
ancaman hukuman paling lama seumur Hidup dan atau denda maksimal Rp.1 miliar.(**)

Article topics

3 comments

Tinggalkan Balasan