π‘π¨π¦ππ‘π§ππ₯ππ ππππ¦.ππ’π – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) menyoroti terkait proses pengangkatan kepala sekolah (kepsek). Pihaknya menilai, hal tersebut lebih mempertimbangkan aspek politik dibanding aspek meritokrasi.
Oleh karena itu, kedepan Mendikdasmen RI akan memperketat syarat pengangkatan jadi kepsek. “Kadang-kadang memang membuat sebagian kepsek tidak nyaman bekerja, atau ada beban politik yang terlalu berat. Jadi, kepsek dulu mendukung yang menang maka diangkat,” kata Prof. Dr. Abdul Muβti, Mendikdasmen RI melalui keterangan diupload metropendidikan.com, dikutip nusantaramails.com, Senin (27/10).
Pihaknya akan perlahan-lahan menata pengangkatan kepsek. Mu’ti menyebutnya, kewenangan pengangkatan tersebut tetap akan ada di Pemerintah Daerah (Pemda), tapi persyaratannya akan lebih ketat.
Ia kembali menjelaskan, untuk sekolah negeri kepsek harus sekurang-kurangnya berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIIC. Kemudian, calon kepsek harus mengikuti pelatihan dan dinyatakan memiliki sertifikat calon kepsek.
Baca juga :Β
“Dengan persyaratan ini, Pemda tidak bisa mengangkat kepsek yang tidak memenuhi kualifikasi,” ungkap Mu’ti.
Untuk alasan mengapa kepsek tidak lagi dari guru penggerak, Mendikdasmen menyatakan bahwa, selama ini belum ada syarat seperti itu untuk pengangkatan kepsek.
Pada era Mendisbudristek Nadiem Makarim sebelumnya, kepsek di pilih melalui program Guru Penggerak.
Mu’ti juga mengatakan, program Guru Penggerak di ikuti banyak lulusan baru. Mereka lulus tes program Guru Penggerak, kemudian menjadi kepala sekolah.
“Mungkin padahal mereka belum punya pengalaman jadi guru dalam waktu cukup lama, nah ini kita coba tertata kembali,” tegasnya. (π΅ππ/πΊπ»π³/πππΆ)

Leave a comment