Skip to content

12 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dinas Pertanian Kaur, Kadis-Pejabat Fungsional hingga Konsultan

“Saat ini, penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dinas dan penyedia barang, LI Kepala Dinas, RF Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, JH Pejabat Fungsional dan Perencanaan, 7 Penyedia dan 2 lainnya selaku konsultan,” lanjutnya.

Kemudian Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pula menetapkan dan menahan 3 Tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi penerimaan dan pengelolaan pegawai di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu yang terjadi pada kurun waktu Tahun Anggaran 2023 sampai dengan bulan Mei Tahun Anggaran 2025.

Ketiga tersangka ini yakni, SB selalu direktur Perumda Tirta Hidayah, kemudian YP Kabag Umum Perumda Tirta Hidayah Kota
Bengkulu Periode April 2022- Juli 2024, serta EH Kasubag Water Meter.

Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka lanjut Kombespol. Andy Pramudya Wardana dengan cara menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 orang setelah menerima uang tersebut, Direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL).

“Dari perhitungan sementara Total gratifikasi dari hasil penerimaan PHL sebesar Rp 9,5 miliar, dengan potensi Kerugian Negara sebesar Rp 5,5 miliar,” ujar Kombespol. Andy Pramudya Wardana.

Secara rinci, Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti dari dua perkara yang ditangani ini, kepolisian telah menerima pengembalian uang dari kerugian negara, senilai Rp 850 juta rupiah.

“Kita terima pengembalian dari perkara Perumda Tirta Hidayah Rp. 320 juta dan Pertanian Kaur Rp. 527 juta rupiah,” ungkap Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.

Article topics

3 comments

Tinggalkan Balasan