Skip to content

12 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dinas Pertanian Kaur, Kadis-Pejabat Fungsional hingga Konsultan

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bengkulu.

Hal ini diungkap dalam pres release yang digelar di Mapolda Bengkulu, Senin (27/10/2025). Dari 15 orang tersangka ini 14 diantaranya telah ditahan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu.

Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Andy Pramudya Wardana saat rilis di gedung Adem Mapolda Bengkulu, didampingi Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti serta para Kanit, dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi ini, Polisi menetapkan 12 orang tersangka pada kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu anggaran senilai Rp.7,3 Miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara mendalam, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, di mana untuk pekerjaan fisik terdapat empat bangunan dinyatakan gagal konstruksi, ada alat yang dibelikan tidak dapat digunakan dan bahkan ada alat/barang yang seharusnya bersumber dari rekanan resmi ternyata diperoleh melalui pembelian daring di marketplace seperti shopee
dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak,” kata Kombespol. Andy Pramudya Wardana.

Ia juga mengatakan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan serta berdampak langsung kepada masyarakat petani sebagai penerima manfaat program.

Kasus ini menjadi perhatian karena praktik korupsi tersebut menyentuh hingga lapisan masyarakat bawah, terutama kelompok tani yang seharusnya merasakan manfaat dari bantuan pemerintah untuk peningkatan produksi pertanian.

Article topics

3 comments

Tinggalkan Balasan