2. Syarat Sah Pernikahan
- Agama Islam:
- Ijab dan kabul yang sah.
- Ada wali nikah.
- Ada saksi.
- Mahar atau mas kawin.
- Agama Lain: Mengikuti aturan agama masing-masing dan harus dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.
3. Pencatatan Pernikahan
- Untuk Umat Islam: Dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
- Untuk Umat Non-Islam: Dicatat di Kantor Catatan Sipil.
4. Hak dan Kewajiban Suami Istri
- Saling menghormati dan membantu.
- Suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga, meskipun dalam praktiknya bisa lebih fleksibel.
- Membesarkan dan mendidik anak-anak.
5. Perkawinan Campuran
- Diatur dalam Pasal 57-62 UU Perkawinan, yang mengatur pernikahan antara dua orang dengan kewarganegaraan berbeda.
Motif Pembunuhan Terhadap Yati dan Nenek Bidah Terungkap, Begini Kronologinya
6. Perceraian
- Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama non-Islam.
- Alasan perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan, seperti perselisihan yang terus-menerus, kekerasan, atau salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya.

Leave a comment