Skip to content

Yang Mau Nikah di 2025 Wajib Tau 15 Dokumen ini! Kemenag Keluarkan Aturan Baru

Ilustrasi Acara Pernikahan - Foto Aset NU Online
Ilustrasi Acara Pernikahan - Foto Aset NU Online

2. Syarat Sah Pernikahan

  • Agama Islam:
    • Ijab dan kabul yang sah.
    • Ada wali nikah.
    • Ada saksi.
    • Mahar atau mas kawin.
  • Agama Lain: Mengikuti aturan agama masing-masing dan harus dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.

3. Pencatatan Pernikahan

  • Untuk Umat Islam: Dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
  • Untuk Umat Non-Islam: Dicatat di Kantor Catatan Sipil.

4. Hak dan Kewajiban Suami Istri

  • Saling menghormati dan membantu.
  • Suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga, meskipun dalam praktiknya bisa lebih fleksibel.
  • Membesarkan dan mendidik anak-anak.

5. Perkawinan Campuran

  • Diatur dalam Pasal 57-62 UU Perkawinan, yang mengatur pernikahan antara dua orang dengan kewarganegaraan berbeda.

Motif Pembunuhan Terhadap Yati dan Nenek Bidah Terungkap, Begini Kronologinya

6. Perceraian

  • Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama non-Islam.
  • Alasan perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan, seperti perselisihan yang terus-menerus, kekerasan, atau salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan