Skip to content

Yang Mau Nikah di 2025 Wajib Tau 15 Dokumen ini! Kemenag Keluarkan Aturan Baru

Ilustrasi Acara Pernikahan - Foto Aset NU Online
Ilustrasi Acara Pernikahan - Foto Aset NU Online

Berikut daftar dokumen yang wajib dilampirkan untuk daftar nikah berdasar aturan baru tersebut:

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin:
  2. Foto kopi akta kelahiran;
  3. Foto kopi kartu tanda penduduk;
  4. Foto kopi kartu keluarga;
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
  7. Persetujuan calon pengantin:
  8. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun;
  9. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam poin 8 meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
  10. Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
  11. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
  12. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  13. Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
    Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
  14. Peradilan Agama;
  15. Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.

Wedeh..! 2 Anak Dibawah Umur Nginap Semalam di Hotel, 2 Kali Melakukannya

Hukum pernikahan mengatur tentang syarat, prosedur, dan konsekuensi hukum dari pernikahan.

1. Dasar Hukum Pernikahan

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur tentang pernikahan di Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975: Mengatur pelaksanaan dari UU Perkawinan.
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI): Berlaku bagi umat Islam di Indonesia dan mengatur hal-hal spesifik terkait pernikahan sesuai syariat Islam.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan