Berikut daftar dokumen yang wajib dilampirkan untuk daftar nikah berdasar aturan baru tersebut:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin:
- Foto kopi akta kelahiran;
- Foto kopi kartu tanda penduduk;
- Foto kopi kartu keluarga;
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
- Persetujuan calon pengantin:
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun;
- Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam poin 8 meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
- Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
- Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang - Peradilan Agama;
- Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
Wedeh..! 2 Anak Dibawah Umur Nginap Semalam di Hotel, 2 Kali Melakukannya
Hukum pernikahan mengatur tentang syarat, prosedur, dan konsekuensi hukum dari pernikahan.
1. Dasar Hukum Pernikahan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur tentang pernikahan di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975: Mengatur pelaksanaan dari UU Perkawinan.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI): Berlaku bagi umat Islam di Indonesia dan mengatur hal-hal spesifik terkait pernikahan sesuai syariat Islam.

Leave a comment