Nusantara Mails – Kasus persetubuhan dua anak di bawah umur di Wonogiri ternyata dilakukan di sebuah hotel di Kecamatan Eromoko.
Diketahui, remaja 16 tahun asal Kabupaten Demak, MNF (16) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Wonogiri karena diduga mencabuli S (13) gadis asal Kecamatan Eromoko.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan MNF ditangkap pada Jumat (3/1/2025) lalu di rumah korban.
Dia menjelaskan, dugaan pencabulan itu bermula pada Kamis (2/1/2025) lalu. Saat itu, sekira pukul 15.00 WIB, korban S pamit keluar rumah untuk membeli pulsa.
Namun sampai malam hari, korban tidak kunjung pulang. Korban baru pulang ke rumah keesokan harinya atau Jumat (3/1/2025) bersama dengan pelaku.
Saat ditanyai, korban mengaku baru saja menginap di salah satu hotel di Kecamatan Eromoko. Di hotel itu keduanya sudah melakukan hubungan suami istri dua kali.
“Saat pulang itu, korban diantar pelaku. Kemudian ditanyai, akhirnya mengakui itu bahwa telah bermalam di hotel dan mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata dia, Minggu (5/1/2025).

Leave a comment