Skip to content

Wedehhh..!! Diduga Selingkuh, ASN Cantik ini Kena Gerebek

Oknum ASN Kena Gerebek
Oknum ASN Kena Gerebek

“Kita sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tapi kita juga ada kode etik PNS, makanya kita juga akan gunakan aturan itu,” jelasnya di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024).

 

“Untuk tenaga honorer atau non ASN itu terikat dengan perjanjian kontrak yang sudah dilakukan. Di antaranya wajib mentaati kedinasan yang berlaku,” ucap Tatang Marhaendrata.

 

Dikatakan Tatang, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan pegawai telah menjadi atensi khusus oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

 

Cantik Kamu Harus Tau! Pikat Hati Lelaki, Rahasia Pesona dari Balik Kerudung

Diketahui keduanya merupakan pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto, RPSW ASN 2020 sebagai Analisis Pembangunan dan IM sebagai Tenaga Administrasi umum non ASN.

 

Inspektorat dan BKPSDM turun ke lapangan untuk memanggil saksi-saksi terkait kasus ini.

 

“Ini memang telah mendapat atensi dari bupati, jadi tadi sudah memerintahkan segera tindak lanjut kejadian ini. Inspektorat mulai hari ini sudah bergerak, memanggil saksi untuk pengumpulan bukti,” ungkapnya.

4 comments

Tinggalkan Balasan