Nusantara Mails – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengusut tuntas kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan, dengan pegawai non ASN di lingkup Pemkab Mojokerto.
Oknum ASN inisial RPSW (34) diduga selingkuh dengan IM (40) tenaga honorer atau non ASN, yang keduanya adalah pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto.
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai ini menjadi perhatian publik, karena keduanya digerebek RF yang merupakan suami dari ASN RPSW di perumahan kosong Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (2/7/2024) sore.
Politik Lentur, Terkadang Sulit Bedakan Antara Kawan dan Lawan
Haaa..!! Lebih dari 3 Video Syur Mirip Anak David Eks Naif?
Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata mengatakan pihaknya bersama Inspektorat kini masih melakukan penyelidikan untuk
mendalami kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
Sanksi sedang hingga berat akan dijatuhkan jika yang bersangkutan
melanggar disiplin dan kode etik ASN.