Hindari Virus dan Heacker, Begini Tips Aman Memakai Komputer
Sementara itu, Kajari Kaur, M Yunus, SH, MH dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp (WA) mengatakan, perkara Kades Merpas sudah dilimpahkan ke PN. Perkaranya juga sudah diputus oleh majelis hakim.
“Tanya langsung ke PN, kami hanya menjalankan penetapan PN. Kades Merpas bukan lagi tahanan Kejari karena perkaranya sudah dilimpahkan,” ujar Kajari.

2 comments