Waduh, Korupsi DD, Kades dan Anak Bujang Meringkuk Disel Tahanan Mapolres BU

Kades dan Sekdes Talang Renah Kabupaten BU ditetapkan sebagai tersangka korupsi DD tahun 2023.

BENGKULU UTARA || NUSANTARAMAILS.COM – Apes dialami Sarman Kades Talang Renah dan GW yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu, Senin (28/10/2024).

Tepat dihari sumpah pemuda, Kades dan Sekdes yang tidak lain adalah anak bujang dari Kades ini menggunakan bajo kaos warna orange Satreskrim Polres BU. GW yang masih berstatus bujang ini harus ikut sang ayah dalam sel tahanan menjalani proses hukum.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang mereka kelolah tahun 2023. Atas perbuatannya, negara dirugikan mencapai Rp 280 juta lebih.

Kapolres BU, AKBP Lambe Patabang Birana, S. IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizky Dwi Cahyo, S. Tr. K, S. IK, MH mengatakan, penetapan tersangka korupsi DD Talang Renah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga : 

Berdasarkan hasil audit Nomor 03/LHP. K/WIL.V/IT KAB/2024 ditemukan indikasi kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan keduanya. Dalam pengelolaan DD tersebut, Kades tidak melibatkan Kaur Keuangan melainkan kerja sama dengan Sekdes yang tidak lain adalah anak kandungnya.

Penyidik mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, APBDes Talang Renah tahun 2023 serta dokumen pencairan. SK Kades Talang Renah, SK Sekdes maupun SK perangkat desa lainnya. SK PPKD, SK TPK dan SK PPK, SPj kegiatan tahun 2023, kwitansi pembayaran serta dokumen lainnya.

Kerugian negara dari kegiatan pembangunan jembatan dengan pagu Rp 402.804.500 dengan cara diborongkan kepada pihak ketiga berinisial Uj dengan nilai Rp 220 juta. Penunjukkan tersebut tanpa melibatkan tim TPK.

Hasil audit fisik yang melibatkan tim ahli tekhnik Ir Jawoto, MT didapat temuan kekurangan volume pembangunan jembatan sebesar Rp 221.611.800.

Kades juga menggunakan DD sebesar Rp 30 juta untuk kepentingan pribadi. Sedangkan, anaknya menggunakan uang negara Rp 10 juta juga untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, anggaran Silpa yang dicairkan juga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Kades. Usai menjalani proses pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim dalam press releasenya.(yti)

Follow Nusantara Mails di Google News