“SK (surat keputusan pengangkatan pegawai) keluar maka PPPK tidak boleh punya utang. Kalau nekat utang saya pecat,” kata Maidi, Senin.
Penolakan Permohonan Pengajuan
Maidi juga menyebutkan, Aparatur Sipil Negara yang baru pun tidak diperbolehkan menggadaikan SKnya untuk digunakan sebagai jaminan utang bank.
Berdasar hal tersebut, Maidi akan menolak setiap permohonan pengajuan utang dengan menggadaikan SK yang diajukan ASN dan P3K.
Akan tetapi, mantan Sekda Kota Madiun itu memperbolehkan utang bagi ASN dan P3K untuk membeli rumah dan biaya kuliah.

Leave a comment