“Intinya dengan temuan bukti baru ini, menunjukkan bahwa ada pelanggaran oleh PT DSJ. Maka dari itu, Kanwil Pertanahan agar tidak melakunan proses HGU,” tutup Ahmad Kudsi.
Sementara itu, konfirmasi ke Kanwil Pertanahan Bengkulu dan PT DSJ masih diupayakan guna mendapat informasi lebih lanjut soal setoran Rp 145 juta tersebut.(yti)

2 comments