Skip to content

Soal Setoran Rp 145 Juta, PMPL Bawa Kanwil Pertanahan Bengkulu Ke Kementerian Agraria

Surat Perintah Bayar dari Kanwil Pertanahan Bengkulu kepada PT DSJ.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Mencuatnya surat perintah bayar kepada PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu bakal dibawa ke Kementerian Agraria.

Ketua Persatuan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL), Ahmad Kudsi, SE mengatakan, seharusnya BPN dapat melakukan tugasnya bukan hanya atas dasar permintaan dari perusahaan.

Namun juga, dapat memproses atas dasar kajian Dinas Pertanian maupun rekomendasi Pemda yang mengeluarkan perizinan.

Baca Juga : 

Wadaw !! Ada Setoran Rp 145 Juta Dari PT DSJ ke Kanwil Pertanahan Untuk Biaya Pengukuran Lahan Perkebunan

PMPL akan membawa temua ini langsung ke Kementerian Agraria serta meminta Polda Bengkulu untuk mengusut tuntas setoran tersebut.

Menurut Ahmad Kudsi, kajian dari team Pemda secara terintegritas dengan benar. Kalau misalkan kajian Pemda bahwa izinnya IUP- THN 2007 atau 2008 dan/atau 2012 maka otomatis sudah sangat kadaluarsa untuk di proses di tahun 2023.

Tidak ada pasal dalam peraturan bahwa sawit sudah puluhan tahun produksi atau sudah mau roboh masih diproses penerbitan HGU.

Seharusnya sebelum tanam atau mulai tanam sudah diproses HGU perusahaan. Langkah ini baru benar penerapan aturan.

Akibat pelanggaran UU dan Peraturan inilah, seharusnya semua pihak pengambil dan pemutus kebijakan ini memahami secara seksama dan harus dibekukan secara total.

Pemda harus lebih tegas dan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) guna menyerahkan lahan kembali kepada masyarakat.

Jangan Lewatkan : 

Tunjangan Sertifikasi Guru Cair, Tapi Berkurang Rp 900 Ribu Hingga Rp 1 Juta

“Persoalan setor menyetor ini akan kita bawa ke Kementerian Agraria serta Mabes Polri,” ungkap Ahmad Kudsi.(yti)

Article topics

3 comments

Tinggalkan Balasan