Kanwil Pertanahan Provinsi Bengkulu diminta untuk sama-sama menghargai atau menghormati hasil kesepakatan tersebut.
Baca Juga :
Dikomplain Warga, PT CBS Perbaiki Jalan Dusun Pematang Salimi
Ketua PMPL, Ahmad Kudsi, SE melalui saluran telepon selularnya mengatakan, ada bukti yakni setoran PT DSJ ke Kanwil Pertanahan Bengkulu sebesar Rp 145 juta sebagai biaya pengurusan HGU.
Oleh karenanya, PMPL mendesak Kanwil Pertanahan untuk tidak meneruskan kegiatan pengukuran lahan perusahaan tersebut.
Disamping itu, PMPL juga melihat secara langsung aktivitas perusahaan membuka lahan baru untuk menanam kelapa sawit.
Padahal, sudah jelas ada kesepakatan oleh Pemda Kaur yang membekukan seluruh aktivitas perusahaan hingga semua perizinan lengkap.
“Bukti baru yakni adanya setoran uang sebesar Rp 145 juta dari PT DSJ ke Kanwil Pertanahan Bengkulu. Kemudian, ada kegiatan pembukaan lahan baru untuk ditanm sawit oleh PT DSJ,” ungkap Ahmad Kudsi, Rabu (26/7/2023).
Lanjutnya, HGU harusnya sudah diterbitkan sejak proses pembukaan lahan dulu. Kalau yang terjadi justru kelapa sawitnya sudah berusia tua baru mengajukan penerbitan HGU.
Jangan Lewatkan :
Selain itu, sudah jelas bahwa perusahaan ini sudah lama dicabut izinnya. Saksi sejarah maupun pelaku sejarah masuknya perusahaan ini hingga kini masih hidup.

2 comments