Skip to content

UU KIA Disahkan Presiden Jokowi, Cuti Melahirkan Bisa Hingga 6 Bulan

Presiden Indonesia - Ir. H. Joko Widodo
Presiden Indonesia - Ir. H. Joko Widodo
  1. Bayi yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi.
  2. Istri yang melahirkan meninggal dunia.
  3. Anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Ini Penjelasan Tentang PNS Pria Dapat Beristri Lebih Dari Seorang Dan Larangan Bagi PNS Wanita…

Demikian berita terbaru mengenai Jokowi sahkan UU KIA, Ibu melahirkan bisa cuti 6 bulan. Meski kabar ini bisa jadi angin segar, Mama dan Papa tetap harus mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dalam peraturan tersebut, ya!

Leave a comment

Tinggalkan Balasan