(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Apabila dalam kondisi tertentu, Ibu tidak diperbolehkan mengambil cuti atau diberhentikan saat cuti, maka pemerintah pusat atau daerah bisa memberikan bantuan hukum untuk menanganinya.
3. Hak cuti Ayah juga turut diatur dalam UU KIA
Tak hanya mengatur terkait cuti Ibu melahirkan, UU Nomor 4 Tahun 2024 juga mengatur terkait hak pekerja laki-laki selaku suami dari Ibu yang melahirkan.
Di mana dalam pasal 6 UU KIA, dijelaskan bahwa, suami yang mendampingi istri melahirkan akan diberi waktu selama maksimal 5 hari. Hal ini untuk menjamin pemenuhan hak Ibu yang menjalani cuti melahirkan dan membutuhkan pendampingan dari suami.
Hak cuti pendampingan istri nantinya akan diberikan selama masa perrsalinan, dengan waktu paling singkat 2 hari dan paling lama 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diminta memberikan waktu yang cukup pada pekerja laki-laki untuk mendampingi istri dengan kondisi tertentu.
Misalnya saja, istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pasca persalinan dan keguguran.
Selain itu, di pasal 6 UU KIA juga diatur mengenai pemberian waktu yang cukup untuk pekerja laki-laki apabila:

Leave a comment