UU tersebut mengatur terkait hak cuti melahirkan pada Ibu bekerja, paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus. Pasal 4 ayat 3 UU KIA, berbunyi:
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
- paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
- paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
PENTING: Ini yang Harus Kamu Ketahui Tentang Tumbuhnya Bulu di Payudara
Kondisi khusus yang dimaksud dalam pasal UU tersebut yakni, seorang Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, serta komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Serta kondisi ketika bayi yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan tertentu atau komplikasi.
2. Ibu tetap memperoleh upah sesuai aturan dan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaan
Selain mengatur lamanya waktu cuti, UU tersebut juga menjelaskan bahwa, Ibu yang sedang melaksanakan cuti atau mengambil waktu istirahat karena keguguran, tidak bisa diberhentikan dari pekerjaan dan tetap mendapatkan upah yang jumlahnya disesuaikan dengan aturan.
Pasal 5 UU KIA:
(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Leave a comment