KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dari penyidik Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu, 44 pendemo di lahan perkebunan kelapa sawit PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 44 tersangka, sembilan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolres Kaur, 34 orang wajib lapor.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana buntut dari unjuk rasa yang berujung anarkis di PT DSJ pada Selasa (16/7/2025).
Polres Kaur menggelar press release di Mapolres Kaur dan mengumumkan status ke-44 pendemo yang sebelumnya diamankan polisi.
Baca Juga :
Ahmad Kudsi : Bahaya Jika Premanisme Berkedok Ormas Obok-Obok Investasi di Daerah
Press release digelar pada Kamis (17/7/2025) pukul 15.30 WIB yang dipimpin langsung Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S. IK, MH diwakili Wakapolres, Kompol Yosril Radiansyah, SH, MH, Kasat Reskrim, Kabag Ops.(yti)

One comment