Namun, bisa saja Pemda memang belum menyampaikan surat pembekuan terhadap aktivitas perusahaan kelapa sawit ini.
“Ada banyak faktor, perusahaan yang bandel dan seakan kebal hukum, atau Pemda yang memang membiarkan,” ujar Ahmad Kudsi, ketua PMPL.
PMPL tegas menyatakan, jangan sampai ada main mata atau kongkalikong Pemda dengan PT DSJ. Pasalnya, PMPL akan langsung turun ke jalan menggelar aksi jika adanya main mata tersebut.
Pertemuan ini nantinya memperkuat hasil pertemuan dengan Pemda dan DPRD Kaur serta keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur yang menerangkan bahwa PT DSJ belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Tak Tahan Nafsu Memuncak, Kakek Di Seluma Cabuli Remaja 15 Tahun
Tuntutan PMPL lahan dikembalikan kepada masyarakat, perusahaan karyawannya angkat kaki. Kemudian, pidanakan perusahaan yang tidak taat hukum.
“Juru bicara PMPL sudah siap dan semua sudah di Bengkulu. Pagi ini akan langsung bertemu di ruang komisi II DPRD Bengkulu,” ucap Ahmad Kudsi.
Selingkuh Dengan Istri Orang, Anggota Provost Polda Ini Dipecat Dari Kesatuan Polri
(yti)

One comment