SURABAYA || NUSANTARAMAILS.COM – Sudah menjadi ketentuan pada aturan berlaku setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau biasa disebut pelat nomor.
Jika masyarakat tidak menggunakan TNKB sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Maka, Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) Polda Jawa Timur akan memberikan penindakan tegas.
“Kami berikan penindakan ketika masyarakat tidak menggunakan TNKB dan itu termasuk pelanggaran,” kata Dirlantas Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M., melalui Kasubdit Regident Polda Jawa Timur, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., dalam keterangannya.
AKBP Erik menyampaikan, terkait TNKB pihaknya membuat petunjuk dan arahan (Jukrah) yang disampaikan tertulis oleh Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Komarudin, kepada seluruh jajaran Kasatlantas di Jawa Timur. Dalam Jukrah itu bahwa, apabila mendapati temuan masyarakat terkait penggunaan TNKB harus segera melakukan penindakan.
Baca Juga :
“Kami melaksanakan itu secara masif di setiap Kota/Kabupaten. Kami berharap, langkah tersebut dapat mengurangi pelanggaran penggunaan TNKB agar supaya masyarakat lebih tertib,” terangnya.
Untuk mencegah terhadap pelanggaran tidak menggunakan TNKB, lanjut kata AKBP Erik, pihaknya melakukan langkah persuasif mengedukasi di sekolah.
“Kami lakukan tindakan persuasif ke sekolah, tempat publik, dan media sosial terkait penggunaan TNKB sesuai spesifikasi teknis,” ungkap Perwira 2 (dua) melati emas dipundaknya ini.
Lebih lanjut AKBP Erik mengatakan, untuk pelanggaran TNKB memiliki korelasi dengan penindakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), atau tilang elektronik. Jadi, masyarakat berupaya menghindari ETLE dengan melepas plat nomor yang terpasang bagian belakang kendaraannya.
“Meskipun masyarakat melepas TNKB, kami punya ETLE mobile. Ini bisa menjadi salah satu senjata untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat yang mencoba memanipulasi mengelabui ETLE,” tegasnya.
Seluruh Kasatlantas dan jajaran di Jawa Timur, dikatakan kembali, akan mencari kendaraan yang sengaja tidak menggunakan TNKB.
“Itu apabila kami temukan, dapat menindak pelanggaran terkait TNKB. Ini sudah kami berlakukan mulai 10 Juni 2024 kemarin. Intinya, kami akan terus evaluasi pelaksanaan supaya masyarakat dapat memperbaiki kekurangannya,” tutur AKBP Erik.
Bentuk nyata penindakan dilakukan bertahap. Sebab, sambungnya, ada banyak kasus dalam TNKB tersebut. Misalnya, ada kendaraan memalsukan pelat nomor.
“Jika menemukan kasus ini akan berkoordinasi dengan pihak Reskrim untuk memastikan apakah tindakan memalsukan TNKB dilakukan sengaja atau untuk memiliki motif lain, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” imbuhnya.
Lihat Juga :
Erik menambahkan, pihaknya mengajak untuk supaya patuh aturan lalu lintas. Ketertiban berkendara harus tumbuh kesadaran masyarakat.
“Kita ingin membangun kesadaran masyarakat dengan alami. Jangan sampai karena terpaksa. Melalui sosialisasi semakin masif kedepan dapat mengurangi dampak penyalahgunaan TNKB,” pungkasnya. (mnf/yti)