KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Kasus perselingkuhan yang melibatkan Kades maupun perangkat desa masih saja kerap terjadi di Kabupaten Kaur. Namun, sayangnya tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggaran etik pemerintahan desa yang diberikan.
Teranyar, kasus perselingkuhan oknum perangkat Desa Gedung Menung Kecamatan Nasal yang hingga saat ini belum ada sanksi tegas yang diberikan.
Bahkan, kasus perselingkuhan ini sudah diakui oleh oknum perangkat desa Gedung Menung tersebut. Alhasil, selingkuhannya yang sudah memiliki suami terpaksa di talaq oleh pasangan sahnya.
Baca Juga :
Aparatur desa sendiri, lebih memilih bungkam terkait perselingkuhan oknum perangkat desanya. Kades Gedung Menung yang dikonfirmasi pun tak merespon.
“Kasus ini mendapat sorotan masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Adat Kaur (LAKu) desa setempat diminta untuk berani melaporkan ke Pemda agar diproses sanksinya,” ujar Seitapi (46), Jumat (4/10/2024).
Kemudian lanjutnya, sanksi yang diberikan tentu akan menjadi pembelajaran bagi aparatur desa. Perselingkuhan yang dilakukannya adalah salah dan melanggar etika.
“Bagaimana menjadi contoh bagi warga desa kalau perangkat desanya justru menunjukkan perilaku yang tidak baik,” pungkasnya.(yti)