BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Fakta persidangan dalam kasus mega korupsi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu terkait pengurusan dokumen perizinan mulai terurai secara konstruksi aliran dana yang disebut-sebut sebagai suap dalam penerbitan perizinan tambang.
Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum terdakwa menyebutkan dana tersebut yang dipersoalkan bukan berasal dari Bebby Hussy melainkan pinjaman PT Ratu Samban Mininv (RSM) kepada PT Inti Bara Perdana (IBP).
Kuasa hukum Bebby Hussy, Rifai Kesumanegara, SH, MH menjelaskan bahwa PT RSM mengajukan permohonan pendanaan kepada PT IBP dalam skema kerja sama yang sejak awal memang membuka ruang pembiayaan.
Realisasinya, PT IBP mentransfer sekitar Rp 770 juta ke rekening PT RSM. Dana tersebut, menurutnya, tercatat sebagai pinjaman perusahaan dengan kewajiban pengembalian pokok beserta bunga, sebagaimana lazimnya hubungan pendanaan antar badan usaha.
“Posisi PT IBP berhenti pada pemberian pinjaman kepada PT RSM. Setelah dana masuk ke rekening PT RSM, penggunaan sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan penerima pinjaman,” ujar Rifai di persidangan.
Baca Juga :
Dana Mengalir ke Konsultan AMDAL
Dalam fakta persidangan terungkap, setelah dana diterima PT RSM, perusahaan tersebut mentransfer dana ke PT Roda Indo, yang disebut berperan sebagai konsultan pengurusan dokumen AMDAL.
Konsultan tersebut menjalankan fungsi administratif terkait kelengkapan perizinan tambang. Dari hubungan kerja inilah kemudian muncul komunikasi lanjutan antara pihak konsultan dengan Nazirin, yang kini juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama.
Kuasa hukum Bebby menegaskan, aliran dana yang sampai ke pihak tersebut berasal dari PT RSM melalui konsultan, bukan dari PT IBP maupun dari Bebby secara pribadi.
Menurutnya, fakta ini menunjukkan adanya tahapan peristiwa yang terpisah antara pemberian pinjaman dan penggunaan dana selanjutnya.
Konstruksi Perkara Masih Didalami
Majelis hakim masih mendalami rangkaian aliran dana tersebut untuk memastikan konteks, peran, serta hubungan hukum masing-masing pihak dalam keseluruhan konstruksi perkara.
Persidangan akan terus berlanjut guna menguji apakah aliran dana tersebut memenuhi unsur pidana suap sebagaimana dakwaan, atau merupakan konsekuensi hubungan bisnis antar perusahaan.
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan menghadirkan saksi maupun barang bukti lain guna mengungkap aliran dana yang disebut sebagai suap.(yti)

One comment