BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Pengungkapan kasus Senjata Api (Senpi) ilegal yang digelar oleh team Satgas Rafflesia berhasil mengamankan lima orang tersangka.
Satu tersangka adalah ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu yakni, Ro, M. Pd berperan sebagai pembeli Senpi. Kemudian, ada satu pegawai Lapas berinisial, Su (38) yang berperan sebagai penyuplai/penjual amunisi.
Kemudian, AM (52) warga Desa Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci Hilir yang berperan sebagai pembuat atau perakit Senpi ilegal. AM juga pemilik home industri Senpi ilegal.

Ha (42) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur yang berperan sebagai pemilik dan pembeli Senpi ilegal.
Headline: Kabarnya Bupati Kaur dan Sekda Kaur serta Beberapa Pejabat Diperiksa Kejati Bengkulu
Su (45) warga Desa Tebing Kaning Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, merupakan petani dan berperan sebagai penjual amunisi ilegal.
Baca Juga:
Kaur Jadi Home Industry Senpi Rakitan, Satgas Rafflesia Polda Bengkulu Amankan 102 Pucuk Senjata dan 339 Butir Amunisi
Kepercayaan Publik Terhadap Polri Kian Membaik, Diatas Parpol dan DPR
Pengungkapan itu dilakukan oleh Satgas Khusus Rafflesia yang merupakan gabungan dari Polda Bengkulu, Brimog, Satgaswil Densus 88 AT Bengkulu, Polresta Bengkulu dan Polres Kaur.

Leave a comment