Skip to content

Kaur Jadi Home Industry Senpi Rakitan, Satgas Rafflesia Polda Bengkulu Amankan 102 Pucuk Senjata dan 339 Butir Amunisi

Polda Bengkulu press release ungkap Senpi rakitan di Kabupaten Kaur.

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Polda Bengkulu, Selasa (4/4/2023) pukul 15.00 WIB menggelar press release terkait pengungkapan kasus Senjata Api (Senpi) rakitan.

Dalam press release tersebut, Polda Bengkulu melalui team Satuan Tugas (Satgas) Rafflesia berhasil mengungkap home industri Senpi rakitan di Kabupaten Kaur.

Home industri Senpi ini diwilayah Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Hilir. Team Satgas Rafflesia mengungkap peredaran Senpi rakitan tersebut.

Dari Ops tersebut, Team Satgas Rafflesia berhasil mengamankan home industri beserta peralatannnya. Team Satgas juga mengamankan 102 Senpi rakitan yang tersebar di Kabupaten Kaur.

Baca Juga:

Headline: Kabarnya Bupati Kaur dan Sekda Kaur serta Beberapa Pejabat Diperiksa Kejati Bengkulu

Kabar Baik untuk Guru Sudah Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Di Bulan April Guru Dapat Tambahan Tunjangan 50%

Senpi terdiri dari 95 jenis laras panjang dan tujuh laras pendek dengan 339 butir amunisi. Team Satgas juga menetapkan lima orang tersangka.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi saat press release di Mapolda, Selasa (4/4/2023) sore, terkait pengungkapan kasus senjata api ilegal, amunisi dan home industri Senpi ilegal.

“Di Kabupaten Kaur terdapat informasi adanya home industri Senpi ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, Polda Bengkulu membentuk tim khusus Satgas Rafflesia, yang terdiri dari Polda Bengkulu, Dansat Brimob, Densus 88, Polres Kaur, dan Polresta Bengkulu,” jelasnya.

Ketahuilah, ini Arti Mimpi Menikah dengan Pacar atau Teman Menurut Islam

 

Selanjutnya: Kelima tersangka dijerat…..

One comment

Tinggalkan Balasan