Skip to content

Tersangka Senpi Ilegal Asal Kaur, Satu ASN Pemprov, Satu Pegawai Lapas dan Tiga Penyuplai Amunisi

Press release ungkap Senpi ilegal oleh Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi menjelaskan, home industri senjata api ilegal di Kabupaten Kaur sudah produksi sejak tahun 2012 atau sekitar 10 tahun, dan dipasarkan secara tertutup. Adapun lokasi home industri Senpi ilegal berada di Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Hal itu disampaikan Kabid Humas saat press release pengungkapan Senpi, amunisi dan home industri ilegal di Mapolda Bengkulu, Selasa (4/4/2023) sore, didampingi pejabat Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono dan Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman.

Dua Personel Polres Kaur Dipecat, Kapolres Coret Nama Keduanya

Ditambahkannya, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang kelimanya memiliki peran masing-masing.

Kabar Baik untuk Guru Sudah Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Di Bulan April Guru Dapat Tambahan Tunjangan 50%

Pengungkapan kasus ini merupakan terbesar di Provinsi Bengkulu dan dalam rangka menciptakan dan menjaga Kamtibmas di Provinsi Bengkulu, menjelang Pemilu 2024.

“Kelima tersangka dijerat UU darurat No 12 tahun 1952, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” jelas Kabid Humas.

Home industri Senpi ilegal di Kabupaten Kaur merupakan kabar yang mengejutkan. Sebab, daerah yang terletak diujung Provinsi Bengkulu ini kurang dikenal ditingkat nasional ternyata menyimpan sejuta potensi. (yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan