Skip to content

Terpaut Umur 5 Tahun, Menantu Tega Memp3rk0sa Ibu Mertua

Ilustrasi
Ilustrasi P3rk0sa*n - net

Nusantara Mails – Sebuah kejadian k3k3rasan s3ks0al yang melibatkan hubungan keluarga sendiri terjadi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Seorang pria berinisial SA (44) ditangkap polisi setelah diduga memp3rk0sa ibu mertuanya yang berusia 49 tahun menjelang waktu sahur di Rabu (25/2/2026) dini hari.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku masuk ke kamar korban saat ia sedang tertidur dan diduga memaksa melakukan hubungan s3ks0al tanpa persetujuan.

Aksi ini dilakukan di rumah korban yang berlokasi di Kelurahan Parang Banua. Kepolisian Resor (Polres) Gowa menangkap SA setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Penangkapan Pelaku dan Upaya Menghindar

Petugas dari Tim Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa mengepung tempat tinggal pelaku untuk melakukan penangkapan.

Perang Timur Tengah Pecah, Pemerintah RI Siaga Penuh, Bagaimana Nasib 58.000 Jemaah Umrah RI

Saat hendak ditangkap, SA sempat mencoba menghindari petugas dengan masuk dan bersembunyi di bagian plafon rumahnya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan, dan pelaku akhirnya dibawa ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan awal, SA mengaku bahwa ia nekat melakukan perbuatan tersebut karena tidak mampu menahan dorongan n4fsu b!rah! terhadap korban, yang usianya hanya terpaut sekitar lima tahun darinya.

Pengakuan tersebut mengejutkan pihak kepolisian dan masyarakat setempat.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, IPTU Arman Tarru, menyatakan bahwa motif dan kronologi tindakan ini masih dalam pendalaman penyelidikan.

Polisi juga memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, SA kini menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Reskrim Polres Gowa. Penyidik tengah menyusun berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 473 terkait k3k3rasan s3ks0al berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

3 comments

Tinggalkan Balasan