BINJAI || NUSANTARAMAILS.COM – Masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjend Pol Whisnu Hermawan Februanto bertindak tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menjadi tempat peredaran gelap narkoba.
Seperti THM Blue Night yang berada di Jalan Emplasmen, Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Aktivitas di Discotik ini dinilai mengganggu kenyamanan dalam Bulan Ramadhan.
THM Blue Night disebut-sebut menyediakan pil exctasi dengan harga Rp 300 ribu perbiji. Untuk itu, Kapolres Langkat, AKBP Mirzal Maulana
THM Blue Night yang berkolaborasi dengan Champion Coffe And Resto dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba dikawasan Kabupaten Langkat.
Hal ini bukan tanpa sebab, karena keduanya dikelolah oleh seseorang yang diduga bandar besar di daerah ini. Namun, sayang hingga saat ini belum tersentuh aparat.
Baca Juga :
“Pemberantasan narkoba merupakan salah satu program Astacita Presiden Prabowo. Kami mau wilayah Binjai/Langkat bebas dari Narkoba. Tangkap segera bandar narkoba,” sebut warga yang namanya tak ingin dipublikasikan.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengunjung THM Blue Night berinisial COT, warga Sei Bingai diduga tewas akibat over dosis (OD) pada Sabtu (17/1)lalu. Peristiwa tewasnya pengunjung THM Blue Night ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, seorang pria warga Deliserdang juga tewas akibat OD meski sempat menjalani perawatan di RSUD Djoelham Binjai.
Belum lama ini, pihak Pemkab Langkat telah melayangkan surat peringatan pertama kepada manajemen THM Blue Night untuk menghentikan kegiatannya lantaran tidak memiliki izin.
Surat peringatan itu tertanggal 6 Januari 2026 yang tandatangani langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun.
Dalam surat peringatan itu tertulis kalau tim Terpadu Provinsi Sumut akan membongkar paksa jika THM Blue Night nekat terus beroperasi tanpa izin.(**)

One comment