Skip to content

Penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tetapkan Dua Orang Tersangka Pendistribusian Pupuk Subsidi, Satu Warga Kaur

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Tim penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan sedikitnya 10 ton pupuk bersubsiai jenis Phonska dan Urea. Masing-masing, 7 ton pupuk Phonska dan 3 ton pupuk Urea.

Selain itu, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pendistribusian pupuk subsidi tidak sesuai prosedur. Keduanya yakni, ED warga Penarik Kabupaten Mukomuko dan MP warga Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur.

Dikatakan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi, AKBP Herman Sopian penjualan pupuk ini dijual kedua tersangka dengan harga Pupuk NPK Phonska sebesar Rp 155.000 per karung yang seharusnya Rp 92 ribu dan harga Pupuk Urea sebesar Rp 140.000 per karung yang seharusnya Rp 90 ribu/ karung.

Pupuk bersubsidi tersebut rencananya akan dijual kepada petani di sekitar Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, padahal pupuk tersebut diperuntukkan untuk wilayah Kabupaten Kaur.

“Pupuk Bersubsidi dibeli tersangka ED beli dari tersangka MP selanjutnya pupuk tersebut dijual kepada petani yang tidak tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam e-RDKK di sekitar Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko,” kata AKBP Herman Sopian, Senin (2/3/2026).

Baca Juga : 

Terpaut Umur 5 Tahun, Menantu Tega Memp3rk0sa Ibu Mertua

Selain itu lanjut Herman Sopian, penyelewengan distribusi dan penjualan pupuk subsidi ini telah berlangsung sebanyak 6 kali, sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.

Dengan rincian masing masing pada Oktober 2025, berupa Pupuk NPK Phonska sebanyak 20 Ton, November 2025, Pupuk Urea sebanyak 10 Ton, Pupuk NPK PHONSKA sebanyak 10 Ton, Januari 2026, Pupuk Urea sebanyak 20 Ton, kemudian pada tanggal 21 Januari 2026 dan 22 Januari 2026, Pupuk Urea sebanyak 6 Ton dan Pupuk NPK Phonska sebanyak 14 Ton, serta di 30 Januari 2026, Pupuk Urea sebanyak 3 Ton dan Pupuk NPK Phonska sebanyak 7 Ton.

“Dari enam transaksi penjualan pupuk kurang lebih 90 ton, baik jenis NPK Phonska maupun Urea,” lanjutnya.

Viral Adegan Kontroversial, Aktris Drama Pendek China Diduga Jadi Korban

Dari hasil penyidikan keuntungan yang dapat diraup oleh tersangka MP untuk jenis pupuk bersubsidi NPK PHONSKA sebesar Rp 63.000 per karung sedang keuntungan Pupuk Urea sebesar Rp 50.000 per karung.

Atas perbuatan keduanya dijerat Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Hingga saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu guna melengkapi berkas perkaranya.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan