KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Jumat (3/3/2023) pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kaur Utara Polres Kaur Polda Bengkulu ringkus terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berinisial, AA (18) warga Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara.
AA ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP / B / 03 / llI / 2023 / SPKT / POLSEK KAUR UTARA / POLRES KAUR / POLDA BENGKULU, tanggal 03 Maret 2023.
AA terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas satu tahun. AA dilaporkan korban pencurian satu buah tabung gas 3 Kg, beras dan satu buah jaket milik korban.
Baca Juga:
5 Tanda Paru-Paru Anda Terkena Jamur
Nama Bupati dan Kapolres Disebut-sebut Menerima THR Dari KPU Kaur

4 comments