Skip to content

Team Reskrim Polsek Kaur Utara Ringkus Terduga Pelaku Curat

Terduga pelaku Curat berinisial, AA diamankan polisi.(sumber foto : Sie Humas)

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Jumat (3/3/2023) pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kaur Utara Polres Kaur Polda Bengkulu ringkus terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berinisial, AA (18) warga Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara.

 

AA ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP / B / 03 / llI / 2023 / SPKT / POLSEK KAUR UTARA / POLRES KAUR / POLDA BENGKULU, tanggal 03 Maret 2023.

 

AA terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas satu tahun. AA dilaporkan korban pencurian satu buah tabung gas 3 Kg, beras dan satu buah jaket milik korban.

 

Baca Juga:

5 Tanda Paru-Paru Anda Terkena Jamur

Nama Bupati dan Kapolres Disebut-sebut Menerima THR Dari KPU Kaur

 

 

4 comments

Tinggalkan Balasan