SURABAYA||NUSANTARAMAILS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi menerima penyerahan aset berupa waduk seluas 21.832 meter persegi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Penyerahan dan peresmian aset yang diberi nama Taman Tirtha Adhyaksa digelar di Gazebo Universitas Negeri Surabaya (UNESA), pada Kamis (13/11/2025). Aset senilai Rp 176 miliar diserahkan langsung Kepala Kajati Jawa Timur, Dr. Kuntadi kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Wali Kota Eri Cahyadi mengungkapkan rasa syukur atas kembalinya aset tersebut. Ia menjelaskan, selama bertahun-tahun waduk yang berada di depan Kampus UNESA, Lidah Wetan itu, tidak bisa dikelola oleh Pemkot Surabaya karena status kepemilikannya dikuasai pihak lain.
“Yang namanya waduk yang bertahun-tahun tidak bisa kita apa-apakan karena ini menjadi milik orang lain. Alhamdulillah berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maka waduk ini menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya kembali,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, dalam sambutannya.
Status kepemilikan yang tidak jelas ini menjadi salah satu penyebab banjir di kampung-kampung sekitar, karena waduk tidak bisa dikelola dengan baik. Lanjut kata Eri, air waduk yang meluap tidak bisa dialihkan dan akhirnya menggenangi pemukiman warga.
Baca Juga :
Sah, MK Putuskan Larangan Bagi Anggota Polri Menduduki Jabatan Sipil di Luar Institusi
“Sehingga aliran pasti lewat masuk ke kampung-kampung. Tapi InsyaAllah ketika ini menjadi milik Pemkot Surabaya, maka ketika waduk ini penuh tidak lagi lewat kampung. Saya akan buatkan saluran langsung menuju ke sungai tengahnya Wiyung,” tegasnya.
Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri ini,menegaskan bahwa keberhasilan penyelamatan aset kali ini, bukan yang pertama. Kejari Jawa Timur dan Kejari Surabaya telah berulang kali membantu Pemkot menyelamatkan aset strategis, seperti Gedung Gelora Pancasila.
“Saya ingin menunjukkan ke seluruh warga Surabaya bahwa kalau ada aset yang selamat, itu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah kota. Kita dibantu oleh Kejaksaan Tinggi, ini mengingatkan siapapun walikotanya, siapapun warga Surabaya, maka kalau hidup itu berkolaborasi, hidup itu bersinergi, maka di situlah ada kebaikan dan kesejahteraan,” terang Wali Kota Eri.
Ke depan, Pemkot Surabaya berencana menata kawasan waduk tersebut menjadi destinasi wisata baru yang terintegrasi dengan UNESA. Rencananya area sekitar waduk akan dilengkapi dengan jogging track, penataan pedagang, hingga perbaikan kualitas air agar lebih jernih.
“Kami akan lakukan penataan supaya nanti masyarakat sekitar bisa olahraga disini, InsyaAllah keindahan Taman Tirtha Adhyaksa akan menjadi wajah baru waduk di UNESA ini,” tambah Eri.
Kajati Jawa Timur, Dr. Kuntadi, menambahkan penyelamatan aset negara adalah salah satu mandat konstitusional kepada kejaksaan. Ia mengapresiasi kerja keras jajaran bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
“Keberhasilan mengembalikan aset ini adalah buah kerja keras dari semua jajaran yang kami pastikan berjalan secara profesional dan objektif,” kata Kuntadi.
Dia menjelaskan, proses hukum yang panjang telah menghasilkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan barang bukti berupa tanah waduk seluas 21.832 meter persegi dengan nilai Rp 176 miliar dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.
Terkait nama “Taman Tirtha Adhyaksa”, Kuntadi menjelaskan filosofinya. “Tirta itu air. Mestinya air itu dimuliakan, bukan mendatangkan musibah.
“Dengan pengelolaan ini, saya harapkan Tirta Adhyaksa ini menjadi sumber kehidupan yang bisa memakmurkan warga sekitar,” jelasnya.
Kuntadi berharap taman yang membawa nama “Adhyaksa” (Kejaksaan) ini dapat dikelola secara profesional, tertib, dan patuh pada aturan.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari kolaborasi, integritas serta komitmen bersama. Tanpa kolaborasi kita bukan siapa-siapa, tanpa kolaborasi tidak akan ada prestasi,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Camat Wiyung Kota Surabaya, Budiono mengaku bersyukur dengan launcing penyerahan aset waduk. Sebab sebelumnya aset waduk dulunya milik Pemkot Surabaya dan kini dapat kembali lagi dengan beberapa tahap gugatan perorang dan dimenangkan perorang.
“Kita tinggal mengelola waduk ini. Kami berharap dengan nanti pemeliharaan waduk akan bisa bermanfaat, selain tempat wadah air penampungan, juga akan ada tempat destinasi wisata kuliner,” ujar Budiono didampingi Lurah Babatan Hertika Vitra Hening, bersama Lurah Wiyung Achmad Mardjuki. (har/mnf/yti)

Leave a comment