Skip to content

Sah, MK Putuskan Larangan Bagi Anggota Polri Menduduki Jabatan Sipil di Luar Institusi

JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggotq Polri tidak boleh menjabat atau menduduki jabatan sipil diluar institusi Polri kecuali telah terlebih dahulu mengundurkan diri dari Polri atau sudah pensiun.

Putusan MK ini pada Kamis (13/11/2025) dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Rincian Putusan :

MK mengabulkan seluruh permohonan dalam gugatan terhadap Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasannya dalam Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), sumber https://www.metrotvnews.com.

Amar putusannya menyatakan bahwa frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk dapat menduduki jabatan sipil.(CNN Indonesia)

MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan oleh karena itu dinyatakan tidak sesuai.(tempo.co)

Dampak & Reaksi

Pihak Polri menyatakan menghormati putusan ini dan akan mempelajari salinan resmi putusan untuk kemudian melaksanakan kewajibannya.

Komisi III DPR RI mengingatkan bahwa semangat putusan ini adalah untuk menjaga profesionalisme dan netralitas institusi kepolisian — bahwa apabila anggota Polri ingin berpindah ke jabatan di luar, maka harus terlebih dahulu melepas status keanggotaannya di Polri.

Terdapat unsur dissenting opinion: dua hakim MK mencatat terdapat perbedaan pendapat terkait larangan ini.

Kenapa Keputusan Ini Penting

Memperkuat batas institusional antara tugas Polri dan jabatan sipil di luar, sehingga diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan mencegah konflik kepentingan.

Membuat mekanisme bergeser, anggota Polri yang selama ini menduduki jabatan sipil — seperti di lembaga pemerintahan — akan harus memilih antara tetap sebagai anggota aktif atau melepaskan status untuk kemudian menduduki jabatan sipil.

Menegaskan bahwa norma hukum harus jelas dan tidak multitafsir — MK menilai adanya frasa yang menimbulkan ketidakpastian hukum.(**)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan