Sah, MK Putuskan Larangan Bagi Anggota Polri Menduduki Jabatan Sipil di Luar Institusi
JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggotq Polri tidak boleh menjabat atau menduduki jabatan sipil diluar institusi Polri kecuali telah terlebih dahulu mengundurkan diri dari Polri atau sudah pensiun. Putusan MK ini pada Kamis (13/11/2025) dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Rincian Putusan : MK mengabulkan seluruh permohonan dalam gugatan terhadap Pasal 28 Ayat … Lanjutkan membaca Sah, MK Putuskan Larangan Bagi Anggota Polri Menduduki Jabatan Sipil di Luar Institusi
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan