Sah, MK Putuskan Larangan Bagi Anggota Polri Menduduki Jabatan Sipil di Luar Institusi

JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggotq Polri tidak boleh menjabat atau menduduki jabatan sipil diluar institusi Polri kecuali telah terlebih dahulu mengundurkan diri dari Polri atau sudah pensiun. Putusan MK ini pada Kamis (13/11/2025) dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Rincian Putusan : MK mengabulkan seluruh permohonan dalam gugatan terhadap Pasal 28 Ayat … Lanjutkan membaca Sah, MK Putuskan Larangan Bagi Anggota Polri Menduduki Jabatan Sipil di Luar Institusi