BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan jas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur, Selasa (4/4/2024).
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan jas untuk pemerintah desa ini mendudukan dua tersangka. Yakni, Asdyarman, S. Sos Kadis PMD dan Rahmadansyah selaku penjahit.
Keduanya di tuntut JPU dengan hukuman penjara satu tahun dua bulan dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara.
Baca Juga :
Dua Terdakwa Dana BOK Kaur Minta Seret 14 Kapus Lainnya, JPU Pilih No Coment
Sidang di gelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan hakim ketua Fauzi Isra, SH, MH.
“Untuk mantan Kadis PMD Kaur pasal yang dibuktikan adalah pasal 5 Ayat 2 Undang-undang (UU) Tipikor. Sedang untuk terdakwa Rahmadsyah alias Sangkut adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. Keduanya dituntut penjara 1 tahun 2 bulan. Untuk denda, keduanya dituntut Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar JPU Kejari Kaur, Widya Sihombing, SH usai sidang pembacaan tuntutan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa. Keduanya didakwa bersalah dalam kasus jas tahun 2022 lalu.(yti)

2 comments