KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur larangan dalam berkampanye bagi orang dengan jabatan tertentu.
Ada beberapa orang dengan jabatan tertentu yang dilarang berkampanye di tahapan Pemilu yang patut di ketahui dan dilaksanakan.
Pertama, Aparatur Sipil Negara atau yang dikenal dengan istilah ASN. Kedua, Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Ketiga, Direksi, komisaris dewan pengawas pegawai BUMN dan BUMD. Keempat, pejabat negara bukan anggota Partai Politik (Parpol) di pimpinan lembaga non struktural.
Kelima, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), keenam, Kepala Desa (Kades) dan perangkat. Ketujuh, hakim disemua tingkatan.
Baca Juga :
Status Sekolah Negeri, Dua PAUD Di Kecamatan Maje Dipimpin Guru Non ASN-PPPK
Kedelapan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kesembilan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih (anak-anak) Dan kesepuluh, anggota TNI dan Polri.
Larangan kampanye berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 ini jelas mengatur hal tersebut dan ada sanksi tegas.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, bisa masuk ke ranah hukum pidana.
“Bawaslu Kaur berupaya menyosialisasikan larangan tersebut melalui berbagai media. Baik itu di akun Media Sosial (Medsos) maupun berupa imbauan langsung,” ujar Kordiv HPPH, Titi Firda Kusni, SH.I, C. Med.(yti)

One comment