Skip to content

Sempat Jadi DPO Curanmor, Pelajar Putri Lebong Terancam Hukuman 7 Tahun

Polres Lebong Polda Bengkulu release ungkap kasus Curanmor.

LEBONG || NUSANTARAMAILS.COM – Miris, bukannya giat belajar menuntut ilmu untuk masa depan, pelajar putri yang baru berusia 15 tahun ini justru terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Sebut saja namanya Layu, pelajar putri asal Kabupaten Lebong ini sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Curanmor oleh Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu.

Layu merupakan warga Kecamatan Uram Jaya ini akhirnya berhasil ditangkap petugas kepolisian Polres Lebong ditempat persembunyiannya.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S. IK, MH melalui Kabag Ops, AKP Andi Ahmad Bustanil, S. IK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rizki Dwi Cahyo, S. TrK, S. IK dalam konfrensi persnya mengungkap keberhasilan ungkap kasus Curanmor.

Baca Juga : 

Jangan Bingung! Ini Durasi Hubungan Suami-istri yang Normal

Layu berhasil ditangkap oleh team unit Reskrim Polsek Lebong Utara pada Rabu (9/8/2023) lalu. Kemudian, dari keterangannya, polisi mengejar pelaku Curanmor lainnya.

“Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Lebong Utara bersama Unit Reskrim, dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kabag Ops dalam siaran persnya.

Lanjutnya, dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 BD 4074 HF, satu buah kunci palsu (anak kunci gembok) dan satu lembar STNK.

Menarik : 

HOT NEWS : Dua Warga Pesisir Barat, Satu Warga Kaur dan 9.468 Baby Lobster Diamankan Subdit Tipidter Polda Bengkulu

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan dan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Puisi Menyapamu dalam Harapan, Aku Menunggu

Tersangka berstatus bawah umur dan masih sekolah. Namun, atas perbuatannya ia terancam hukuman penjara dan putus sekolah. (yti)

Article topics

3 comments

Tinggalkan Balasan