Skip to content

Mengetuk Pintu Langit Keadilan Kasus Dana BOK Dinkes Kaur 2022

Sopian Saidi Siregar, SH, M. Kn saat konfrensi pers di Kejari Kaur.

Laporan Khusus Nusantaramails.com

EMPAT tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur tahun 2022 yang ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Manna menunggu keadilan hukum.

Keempatnya mengetuk pintu langit, berharap agar penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi BOK senilai Rp 15 miliar dari APBN ini dapat berjalan fair.

Jemari tangan tersangka menadahkan ke pintu langit bermunajat penyidik Kejari Kaur dapat melanjutkan pengusutan kasus tersebut.

Keempatnya menyakini bahwa 14 Kepala Puskesmas (Kapus) lainnya serta dua mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) triwulan III dan IV Dinkes juga ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Baca juga : 

Puisi Menyapamu dalam Harapan, Aku Menunggu

Mantan Kadinkes, Darmawansyah, MM yang ditemui di Lapas kelas IIB Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) melalui keluarganya menyampaikan kepada awak media terkait kasus korupsi BOK.

“Melalui jemari lemah ini, kami mengetuk pintu langit akan keadilan. Kami yakin, masih ada secercah keadilan di negeri ini. Semoga penyidik dapat bekerja lebih profesional untuk mengungkap tersangka lain,” ujar melalui pesannya kepada nusantaramails melalui keluarganya, Rabu (23/8/2023).

Untuk mengawal proses hukum tersebut, tersangka korupsi dana BOK Dinkes 2022 menunjuk kuasa hukum Sopian Siregar, SH, M. Kn.

Langkah awal, tim kuasa hukum tersangka sudah menyampaikan laporan resmi kepada Kejari Kaur untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap 14 Kapus dan KPA.

Menarik : 

Puisi Menyapamu dalam Harapan, Aku Menunggu

Laporan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti demi tegak lurusnya proses hukum. Tidak tebang pilih dan menyeret semua yang terlibat dalam kasus korupsi dana BOK.

“Kami hanya bisa mengetuk pintu langit, upaya hukum sudah kita kuasakan kepada lawyer untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” ungkap Darmawansyah dalam pesannya.(**)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan