Merasa terhempit, terlapor menembak korban, dengan jarak 7 meter dengan maksud untuk melumpuhkan. Namun, sasarannya meleset mengenai ketiak bawah tangan kanan dan proyektil menembus rongga dada.
Akibat pendarahan hebat dan menyebabkan korban meninggal dunia pada hari Kamis 3 Oktober 2019 lalu pukul 08:30 WIB dalam perjalanan menuju Puskesmas Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pertanyaannya, apakah dalam gelar perkara khusus itu nantinya akan ada hasil sesuai yang diajukan? Ataukah akan ada Restorative Justice (RJ). (hyt/nvz/amr)

One comment